faq:2022:08:25:000183274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP harusnya menerbitkan FP 07 masa april, tapi baru terbit di ahustus. ini kan dianggap bukan FP sehingga kena tarif pasal 14 ayat (4) UU KUP, 1% dari DPP. nah karena FP 07 sebetulnya ga ada penyetoran PPN, jadi pokok pajaknya 0 tapi dpt sanksi 1% dari DPP atau gmn ya?
Jawaban
Pasal 14 ayat 4 UU KUP: Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Selain sanksi adm berupa denda, juga harus menyetorkan PPN terutang.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion