faq:2022:08:25:000183261_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengkreditan PM Pasal 9 atat 6 UU HPP cuma 3 tahun ? bukan 5 tahun?
Jawaban
coba dikonfirmasi kembali apakah WP memenuhi kriteria PKP Pasal 55 ayat (2) huruf c PMK-18/2021? Jika iya maka, berdasarkan Pasal 110 PMK-18/2021, Jangka waktu tertentu bagi PKP Belum Melakukan Penyerahan dan telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal sebelum tanggal 2 November 2020, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri lni, jadi dia bisa sampai 5 tahun. Kalau tidak maka tetap mengacu ketentuan umum Pasal 56, Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) merupakan jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183261_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion