User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183256_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19 Q : wp transaksi dengan pmse apakah tetap motong pph 23/26? Kalo iya mekanismenya seperti apa dan ketentuannya diatur dimana?


Jawaban

#20 by pm transaksi jasa iklan di fb 1. Pastikan transaksinya dengan facebook yang di LN atau dengan facebook yang di Indonesia, konfirmasinya langsung ke lawan transaksinya. WP harus pastikan juga bahwa yang dimiliki oleh lawan transaksi itu NPWP sebagai BUT atau nomor identitas perpajakan PMSE (PMK-60/PMK.03/2022). Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tidak otomatis merupakan BUT. 2. Apabila memang bertransaksi dengan BUT dan jasanya termasuk dalam PMK-141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% 3. Apabila penghasilan diberikan kepada facebook di LN (bukan BUT) maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai P3B jika ada DGT.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X O W L
S J S᠎ Y F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J S M T L
 
faq/2022/08/25/000183256_1234.txt · Last modified: (external edit)