Tanya
barang impor tersebut dipergunakan untuk kegiatan 3M. jadi walaupun transaksi atas nama orang boleh dibebankan perusahaan ya? https://twitter.com/zahaolivia/status/1562385360750985217 jika terdapat pembayaran pph 22 impor oleh karyawan karena pembelian dilakukan di marketplace yg menggunakan akun karyawan tsb, walaupun menyangkut 3M perusahaan, atas biaya tersebut pph tidak boleh dibiayakan oleh perusahaan ya mas/mba sesuai pasal 6?
Jawaban
Untuk pengakuan biaya fiskal sesuai dengan pembukuan WP, apabila biaya atas pembelian barang impor tersebut diakui sebagai biaya untuk 3M dan memenuhi ketentuan PSAK yang berlaku, maka bisa dibebankan atau tidak kembali ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh sttd UU HPP. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak (penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion