User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000199013_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#47Q mas/mba, untuk transaksi pengadaan instansi pemerintah dan pembayarannya menggunakan kartu kredit, apakah tetap perlu diterbit fp?


Jawaban

<WRAP> Terbit faktur atau tidak, itu tergantung transkasinya masuk kriteria pke pe atau tidak, penyerahannya masuk kriteria bkp/jkp objek ppn atau bukan. Kalau pengadaan melalui mekanisme penawaran, berarti kan tidak termasuk penyerahan pkp pe, seharusnya terbit faktur pajak… Beda lagi nanti soal ada pemungutan PPN oleh IP atau tidak

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O E K O
E L X Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V U T A H
 
faq/2022/08/24/000199013_1234.txt · Last modified: (external edit)