faq:2022:08:24:000199013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#47Q mas/mba, untuk transaksi pengadaan instansi pemerintah dan pembayarannya menggunakan kartu kredit, apakah tetap perlu diterbit fp?
Jawaban
<WRAP> Terbit faktur atau tidak, itu tergantung transkasinya masuk kriteria pke pe atau tidak, penyerahannya masuk kriteria bkp/jkp objek ppn atau bukan. Kalau pengadaan melalui mekanisme penawaran, berarti kan tidak termasuk penyerahan pkp pe, seharusnya terbit faktur pajak… Beda lagi nanti soal ada pemungutan PPN oleh IP atau tidak
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000199013_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion