faq:2022:08:24:000199009_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q : Ijin bertanya mas/mba, jika saya ada transaksi dengan perusahaan pelayaran buuu, transaksi tersebut itu kirim barang buu, tidak atas charter kapal, hanya taro barang dikapal tersebut, apa hal tersebut merupakan objek pph 15 bu?
Jawaban
Penyedia jasa pelayarannya wpdn ya? Objek pph 15 setor sendiri atas perusahaan pelayarannya. Yg menggunakan jasa pelayaran, sepanjang bukan charter, tidak ada kewajiban potput.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000199009_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion