User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000187614_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami baru saja mendapat surat keputusan perubahan tahun buku. jadi tahun buku kami sebelumnya adalah Jan-Des. Namun sekarang sudah berubah menjadi Mei-April. Karena sudah mendapat keputusan perubahan tahun buku, kami mau lapor SPT Badan tahun 2021 untuk bulan yang belum ke cover yaitu Jan-April. untuk di eform itu, nanti saya pilihannya pembetulan kah untuk yang periode 2021? Saya hendak menanyakan terkait bagaimana cara melaporkan untuk bagian tahun (masa) yang hilang tersebut (Jan-April)? karena Jan-April itu masuk ke Tahun Pajak 2021.


Jawaban

Kalau sudah mendapatkan persetujuan perubahan tahun buku bukan melakukan pembetulan untuk masa yg tidak masuk dalam pembukuan baru tp untuk masa yg tidak masuk disampaikan surat pemberitahuan tersendiri dengan melampirkan neraca dan laporan laba rugi

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O​ G V L
F S C E D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D M Q Q
 
faq/2022/08/24/000187614_1234.txt · Last modified: (external edit)