Tanya
Kami baru saja mendapat surat keputusan perubahan tahun buku. jadi tahun buku kami sebelumnya adalah Jan-Des. Namun sekarang sudah berubah menjadi Mei-April. Karena sudah mendapat keputusan perubahan tahun buku, kami mau lapor SPT Badan tahun 2021 untuk bulan yang belum ke cover yaitu Jan-April. untuk di eform itu, nanti saya pilihannya pembetulan kah untuk yang periode 2021? Saya hendak menanyakan terkait bagaimana cara melaporkan untuk bagian tahun (masa) yang hilang tersebut (Jan-April)? karena Jan-April itu masuk ke Tahun Pajak 2021.
Jawaban
Kalau sudah mendapatkan persetujuan perubahan tahun buku bukan melakukan pembetulan untuk masa yg tidak masuk dalam pembukuan baru tp untuk masa yg tidak masuk disampaikan surat pemberitahuan tersendiri dengan melampirkan neraca dan laporan laba rugi
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion