faq:2022:08:24:000187608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya tentang per 03 pasal 7 ayat 2 dan lampiran per 03 bagian C no 4. Ada transaksi pembelian alat berat excavator. Apakah alat berat termasuk kendaraan bermotor yg dimaksud dalam pasal di atas?
Jawaban
Jd tidak diatur diketentuan kita apa aja yg masuk kendaraan bermotor dilihatnya dr dokumennya kayak misal stnknya gituu Kalau iya maka atas pnyerahan kendaraan bermotor itu hrs mencantumkan keterangan aesuai di atur di psl 7 ayat 2 nya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000187608_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion