User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000187608_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya tentang per 03 pasal 7 ayat 2 dan lampiran per 03 bagian C no 4. Ada transaksi pembelian alat berat excavator. Apakah alat berat termasuk kendaraan bermotor yg dimaksud dalam pasal di atas?


Jawaban

Jd tidak diatur diketentuan kita apa aja yg masuk kendaraan bermotor dilihatnya dr dokumennya kayak misal stnknya gituu Kalau iya maka atas pnyerahan kendaraan bermotor itu hrs mencantumkan keterangan aesuai di atur di psl 7 ayat 2 nya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T J G V I
S F L G R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C C X W I
 
faq/2022/08/24/000187608_1234.txt · Last modified: (external edit)