faq:2022:08:24:000187570_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya terkait PPN DTP yg diperpanjang sampai 2022. Saya sudah pernah dpt PPN DTP pada 2021 sebesar 10%. Pada tahun ini saya rencana beli rumah kembali, dg harapan dpt PPN DTP 5%. Apakah masih bisa dpt PPN DTP 2022 ? Mohon info nya Terima kasih
Jawaban
DI pasal 5 disebutkan Dalam hal orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun pada tahun 2021, orang pribadi dimaksud dapat memanfaatkan kembali PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Selama memang memenuhi ketentuan pada pmk 6 tahun 2022nya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000187570_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion