faq:2022:08:24:000186137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pengkreditan Pajak masukan PPN DTP, izin memastikan, apakah benar ini dapat dikreditkan selama tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN? Terimakasih
Jawaban
Kalo posisinya sebagai penjual, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP-nya bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk yang disebutkan di pasal 9 ayat 8 UU Cika. stdd HPP
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000186137_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion