Tanya
Awalnya wp bertanya: Please confirm the number of months for which operational cost needs to be applied in the below scenario An employee Joined the organisation in the month of July 2022 i.e., on 24/07/2022 and receives his first salary for the month of July in August. In this case should the operational cost be considered for 6 months(July-December) based on date of joining as per the employment contract or 5 months (August-December) based on the month of receipt of salary income. Sudah dijawab oleh agent sebelumnya Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP 94 Tahun 2010: Apabila perusahaan telah mengakui penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan terutang untuk masa pajak Juli, maka pemotongan PPh Pasal 21 sudah wajib dilakukan mulai masa pajak Juli sehingga dalam kondisi ini pembayaran terutang untuk 6 bulan (Juli-Desember). Kemudian wp membalas: In our case the employment income pertains to July month so the position allowance also needs to be considered for 6 months i.e., July to December, Is my understanding correct? Please comment based on regulation PER-16/PJ/2016. Mohon bantuannya mas/mba apakah ditegaskan kembali ke Pasal 15 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 dan pasal 21 PER-16/2016 atau gimana ya? Terima kasih.
Jawaban
setelah membaca riwayat email WP dg agen, WP meminta penjelasan berdasarkan PER-16/PJ/2016. Dengan demikian, kembali kita tegaskan, bahwa pasal 15 ayat 1 PP 94 th 2010 dengan pasal 21 PER-16/PJ/2016 sejalan, yang mengatur bahwa saat terutangnya PPh pasal 21 adalah saat pembayaran atau saat terutang, sedangkan saat pemotongan adalah mana yg lebih dulu diantara kedua hal tersebut.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion