faq:2022:08:24:000183049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klaim asuransi atas alat berat karena kecelakaan apakah termasuk bukan objek pajak?
Jawaban
Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan objek pajak. [Penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf e UU HPP (PPh)], diluar ini, berarti objek PPh
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000183049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion