User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000183048_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#33Q: @kring_pajak siang min, mau tanya apabila ada transaksi jasa konstruksi tapi salah potong malah kepotong pph 23 sangsinya apa ya bagi kita sebagai pemotong? Terima kasih


Jawaban

#33A: sanksi muncul ketika ada keterlambatan bayar ya mbak, misal transaksi itu bulan januari, artinya kan yang terutang dan seharusnya disetor adalah PPh 4(2) atas Jaskon ya, karena baru diketahui sekarang dan belum disetor, bisa dikenakan sanksi terlambat/tidak melakukan pembayaran. Berlaku juga buat SPT, dilihat apakah kesalahan pemotongan tersebut menyebabkan SPT 4(2) belum/terlambat dilaporkan ya –atau dalam hal sudah eBuni, dilihat apakah SPT masa pajak bersangkutan terlambat/belum dilaporkan.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ U W᠎ Y P
M S W V B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D X U U
 
faq/2022/08/24/000183048_1234.txt · Last modified: (external edit)