faq:2022:08:24:000183048_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q: @kring_pajak siang min, mau tanya apabila ada transaksi jasa konstruksi tapi salah potong malah kepotong pph 23 sangsinya apa ya bagi kita sebagai pemotong? Terima kasih
Jawaban
#33A: sanksi muncul ketika ada keterlambatan bayar ya mbak, misal transaksi itu bulan januari, artinya kan yang terutang dan seharusnya disetor adalah PPh 4(2) atas Jaskon ya, karena baru diketahui sekarang dan belum disetor, bisa dikenakan sanksi terlambat/tidak melakukan pembayaran. Berlaku juga buat SPT, dilihat apakah kesalahan pemotongan tersebut menyebabkan SPT 4(2) belum/terlambat dilaporkan ya –atau dalam hal sudah eBuni, dilihat apakah SPT masa pajak bersangkutan terlambat/belum dilaporkan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000183048_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion