Tanya
izin tanya terkait transaksi sewa ruangan, dalam hal ini pemilik badan dan penyewanya adalah Badan - UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).1. Apakah dalam hal ini harus menerbitkan FP 080 untuk Badan Perwakilan Asing/Internasional, 2. apakah wajib melampirkan SKB PPN? dan 3. untuk identitas pada Faktur apakah yang diinput Nama Organisasi atau Paspor dari Org yang bertanggungjawab atas organisasi tersebut?
Jawaban
terkait dengan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP kepada badan internasional serta pejabatnya diatur dalam PP 47 TAHUN 2020, PMK-162/PMK.03/2014 stdtd 33/PMK.03/2018, memerlukan SKB yg penerbitannya memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait. Namun, ada beberapa kondisi yg bisa tanpa SKB
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion