Tanya
#11Q : (email) SPT PPH Badan Lebih Bayar dan di Eform Sudah dicentang Restitusi dengan Metode Pengembalian Pendahuluan. SKPPKP nya sudah keluar, namun ada Selisih Nominal Pengembalian Pendahuluan karena ada Salah Penulisan SSP di Bukti Potong. 1. Saya Melakukan Pembetulan SPT PPH Badan untuk Membetulkan Kesalahan Penulisan SSP Bukti Potong, 2. Atas Pembetulan SPT PPH Badan (Point 1 diatas), apakah SKPPKP yang sudah terbit tidak Diproses lebih lanjut untuk Pengembalian Pendahuluan ?; atau 3. SKPPKP Yang sudah terbit tetap lanjut, namun untuk selisih Nominal Pengembalian Pendahuluan di proses setelah Pembetulan SPT PPH Badan (Point 1 di atas) ? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
#11A: ini pengembalian pendahuluannya 17C atau 17D nya tidak dijelaskan ya mas? Boleh dijelaskan keduanya saja ya mengacu ke PMK 39/2018 stdtd PMK 209/2021. Untuk 17C WP kriteria tertentu mengacu ke pasal 8, sedangkan 17D WP persyaratan tertentu ke pasal 12. Keduanya hampir sama, jika ada selisih antara yg diajukan dengan yang di SKPPKP, dapat diajukan pengembalian dengan surat tersendiri. Format surat nya ada di lampiran PMK 209/2021 nya ya mas.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion