faq:2022:08:24:000183042_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#53 Q: mau bertanya jika semisal ada PO 5.000 unit tapi customer melakukan pengambilan barang per partial hanya 500 unit/pengambilan. Jadi yang dibuatkan faktur pajak harusnya sesuai jumlah barang yang diambil atau tetap buat faktur keseluruhan PO namun total nominal barang yang sudah diambil tsb diakui sebagai DP/Uang muka?
Jawaban
#53A: PM, tidak ada pembayaran, hanya diambil sebagian sesuai stok/ketersediaan item. Dibuat per-penyerahan BKP/JKP; tidak menggunakan FP UM-pelunasan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000183042_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion