faq:2022:08:24:000183041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#42Q: mas/mba, kalau pph atas revaluasi aktiva tetap kan dikenakan bagi WP badan, kalau WP OP yg melakukan revaluasi, apakah bisa lgsg menambah nilai harta tanpa dikenakan pph ataas revaluasi?
Jawaban
#42A: Untuk WP OP apabila melakukan revaluasi maka jika secara pembukuan masuk ke surplus/keuntungan atas penilaian kembali aktiva, maka dilaporkan dan akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan. Saat ini penilaian kembali aktiva terbatas pada WP Badan sesuai pasal 1 PMK 79/2008.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000183041_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion