faq:2022:08:24:000183040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q izin bertanya Mas/Mbak untuk PPN atas jasa EO dalam 1 invoice yang sama hanya di pisah untuk barang (Biaya Hotel Dll) + Jasa (Management Fee), apakah atas keseluruhan atau jasa saja?
Jawaban
#31A: Dijelaskan normatif terkait DPP yakni Penggantian sesuai pasal 1 UU PPN-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000183040_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion