User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000183033_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak wp nanya > Selamat Sore Pak/Bu, saya mau menanyakan perihal PP 9 2022 terakit kontruksi, apabila KLU lawan transaksi hanya sebatas persewaan alat, namun dia juga melakukan jasa konsultasi dibidang kontruksi, hal ini benar terhutang PPh 23 ya Bu? harusnya kalo jasa konstruksi tetep kena pph final kan ya mas mbak walaupun lawan transaksi nya KLU nya persewaan alat?


Jawaban

selama dia melaksanakan jasa konstruksi tetap terutang pph final 4 ayat 2 yak. ada diatur juga tarif nya berapa untuk yang gak punya sertifikat usaha. pengenaan pph final tsb pun tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T​ B V​ D
W F F I H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N X​ N H O
 
faq/2022/08/24/000183033_1234.txt · Last modified: (external edit)