faq:2022:08:24:000183032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kpr rumah atas nama OP perlakuan pencatatan di daftar harta SPT tahunan OP seperti apa? Jika awalnya DP dan ada cicilan pokok dan bunga? Apakah bisa di catat uang muka dulu sementara tanpa mencantumkan harta dan utangnya ? https://twitter.com/Yosheko888/status/1562263657211318272 Ini harus dicatat sesuai harga perolehan rumahnya ya mas/mba walaupun masih belum lunas?
Jawaban
ini dijelaskan sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di Per-36/2015: Kolom harga perolehan diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. jadi untuk rumah kpr tetap diisi sesuai harga perolehannya.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000183032_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion