faq:2022:08:24:000183016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Sore Pak/Bu, saya mau menanyakan perihal PP 9 2022 terakit kontruksi, apabila KLU lawan transaksi hanya sebatas persewaan alat, namun dia juga melakukan jasa konsultasi dibidang kontruksi, hal ini benar terhutang PPh 23 ya Pak?
Jawaban
mas sepanjang kegiatan jasanya itu masuk ke dalam pengertian jasa konstruksi sesuai pp 51/2008. seharusnya bisa masuk ke pph pasal 4 ayat 2 mas pp 51 itu masih bisa digunakan ya, karna di pp 9 hanya perubahan aja
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000183016_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion