User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000183016_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Sore Pak/Bu, saya mau menanyakan perihal PP 9 2022 terakit kontruksi, apabila KLU lawan transaksi hanya sebatas persewaan alat, namun dia juga melakukan jasa konsultasi dibidang kontruksi, hal ini benar terhutang PPh 23 ya Pak?


Jawaban

mas sepanjang kegiatan jasanya itu masuk ke dalam pengertian jasa konstruksi sesuai pp 51/2008. seharusnya bisa masuk ke pph pasal 4 ayat 2 mas pp 51 itu masih bisa digunakan ya, karna di pp 9 hanya perubahan aja

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U Z L E
R S​ V​ C X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E B D R N
 
faq/2022/08/24/000183016_1234.txt · Last modified: (external edit)