faq:2022:08:24:000183006_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) Kami sebagai cust (WP Badan), melakukan penanaman pohon di taman wisata mangrove (dalam rangka wisata) yang dikelola oleh WP Badan juga. Kebetulan tempat penanaman pohon merupakah taman wisata alam. apakah kena PPh 23, atau kena pajak daerah ya?
Jawaban
jelaskan objek pph pasal 23 apa aja mbak. kemudian cek juga, jika ada penyerahan jasa yang termasuk di PMK 141/2015, maka silahkan dilakukan pemotongan pph pasal 23. kita tidak menyediakan informasi mengenai pajak daerah. boleh konfirmasi ke pihak yang berwenang.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000183006_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion