faq:2022:08:24:000183003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin bertanya mengenai peraturan PER - 26/PJ/2017 yang telah disempurnakan oleh PER03/PJ/2022, Pada peraturan tsb dijelaskan bahwa penerbitan FP ke pembeli WPOP yang tidak memiliki NPWP, dapat diisi dengan NPWP 00000 dan mencantumkan NIK. Pertanyaannya, apabila Pembeli merupakan WP Badan Dalam Negeri yang NPWP-nya sudah dihapuskan 1 bulan yang lalu, apakah dapat kami terbitkan FP dengan NPWP 00000?
Jawaban
dipastikan lagi dengan pihak siapa dia bertransaksi. jika sudah keluar SK penghapusan npwp. maka badan tersebut sebenarnya sudah dibubarkan. karena proses penghapusan npwp dapat dilaksanakan jika sudah ada akta pembubaran. transaksi dilakukan setelah penghapusan npwp, dimana badan sudah bubar secara hukum.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000183003_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion