faq:2022:08:24:000183001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNI belum punya NPWP pindah ke luar negeri, kemudian ingin membeli rumah di Indonesia dan dari bank menyaratkan NPWP, nanti kewajiban saya bagaimana?
Jawaban
Sepanjang NPWP tersebut masih aktif maka tetap ada kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilannya (world wide income), jika memenuhi ketentuan SPLN PMK-18/2021 bisa mengajukan permohonan NE atau jika memenuhi ketentuan pasal 34 PER-04/2020 bisa mengajukan penghapusan NPWP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000183001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion