User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182969_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai regulasi yang berlaku mengenai KUP PPh. Perusahaan saya adalah BUT konstruksi dari Korea Selatan, apabila ada kontrak EPC (Engineering Procurement Construction), apabila ada tagihan dari korea selatan atas tagihan jasa teknik yang dilakukan di korea apakah bisa menggunakan tax treaty? atau menjadi subjek wpdn


Jawaban

Pasal 5 ayat 1 UU PPh jika ada BUT maka dikenakan PPh seperti wajib pajak badan, bisa pph pasal 23 jika memenuhi pmk-141/2015

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G A X C
L᠎ C A M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K H G G A
 
faq/2022/08/24/000182969_1234.txt · Last modified: (external edit)