faq:2022:08:24:000182969_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai regulasi yang berlaku mengenai KUP PPh. Perusahaan saya adalah BUT konstruksi dari Korea Selatan, apabila ada kontrak EPC (Engineering Procurement Construction), apabila ada tagihan dari korea selatan atas tagihan jasa teknik yang dilakukan di korea apakah bisa menggunakan tax treaty? atau menjadi subjek wpdn
Jawaban
Pasal 5 ayat 1 UU PPh jika ada BUT maka dikenakan PPh seperti wajib pajak badan, bisa pph pasal 23 jika memenuhi pmk-141/2015
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182969_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion