User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182963_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya mengenai ada perubahan perubahan peraturan per 11 pj 2022. 1. Yang termasuk pelaku usaha “yang berada di Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)” apakah yang secara legalitas berdiri di KPBPB? Mohon dibantu dasar hukum/aturannya ya 2. Jika suatu, Perusahaan berdiri di Kawasan Pabean, misal Jakarta, akan tetapi memiliki Cabang di Batam, apakah Cabang Batam ini dianggap termasuk di KPBPB? Mohon dibantu dasar hukum/aturannya ya 3. Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa freight forwarding atas transaski berikut, dipungut PPN atau dibebaskan? 3.1 Jasa pengiriman barang dari Kawasan Pabean ke Pelaku Usaha yang berdiri di Batam? 3.2 Jasa pengiriman barang dari Kawasan Pabean ke Pelaku Usaha yang memiliki Cabang di Batam? 3.3 Jasa pengiriman barang dari Penjual yang memiliki Cabang di Batam ke Pembeli Cabang Batam? Contoh: transaksi penyerahan jasa dari kamiCabang Batam dan Customer Cabang Batam


Jawaban

Pengertian pelaku usaha di kpbpb ada di pmk 173/2021 pasal 1, pertanyaan no 3 normatif diarahkan ke pasal 28 ayat 4 dan 8

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H L​ I B
G​ E B H I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X B W T
 
faq/2022/08/24/000182963_1234.txt · Last modified: (external edit)