faq:2022:08:24:000182941_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP Badan akan melakukan perubahan alamat di NPWP nya apakah akan otomatis berubah jg data di PPN nya spt di SPPKP, Efaktur dll?
Jawaban
di SPPKP berubah tapi kalau mau cetakan baru arahkan ke KPP. Kalau di efaktur perlu di klik singkronisasi data di profil nya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182941_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion