faq:2022:08:24:000182937_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika lawan transaksi menerbitkan kode FP 08 tetapi tidak info ke kami sehingga tidak terupload di efaktur dan tidak terlapor di efaktur web kami, dimana kode 08 tidak bisa dikreditkan PPN nya, apakah ada sanksinya? Mas/Mba ini pembetulan aja kan ya?
Jawaban
iya cukup pembetulan saja untuk dimasukkan ke pajak masukan yg tidak bisa dikreditkan. Sanksi nya tidak ada karena pembetulan tersebut tidak mengakibatkan kurang bayar baru
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182937_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion