User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182937_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika lawan transaksi menerbitkan kode FP 08 tetapi tidak info ke kami sehingga tidak terupload di efaktur dan tidak terlapor di efaktur web kami, dimana kode 08 tidak bisa dikreditkan PPN nya, apakah ada sanksinya? Mas/Mba ini pembetulan aja kan ya?


Jawaban

iya cukup pembetulan saja untuk dimasukkan ke pajak masukan yg tidak bisa dikreditkan. Sanksi nya tidak ada karena pembetulan tersebut tidak mengakibatkan kurang bayar baru

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A᠎ V᠎ Z N
H D Q᠎ F Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z K​ E W S
 
faq/2022/08/24/000182937_1234.txt · Last modified: (external edit)