User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya, kalau bukti potong pph unifikasi salah input kode jenis jasa, apakah bisa diedit? Spt masa sudah lapor tapi,


Jawaban

Pembetulan bukti potong, kayak biasa ya, ubah kode objek pajak menjadi kode yang sesuai dengan transaksi sebenarnya. Selanjutnya alur nya sama seperti biasa, mulai dari posting > rekam NTPN (jika ada tambahan KB) > lengkapi dan kirim SPT ya put

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U V I I
C Y W A S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J B V O M
 
faq/2022/08/24/000182932_1234.txt · Last modified: (external edit)