faq:2022:08:24:000182932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya, kalau bukti potong pph unifikasi salah input kode jenis jasa, apakah bisa diedit? Spt masa sudah lapor tapi,
Jawaban
Pembetulan bukti potong, kayak biasa ya, ubah kode objek pajak menjadi kode yang sesuai dengan transaksi sebenarnya. Selanjutnya alur nya sama seperti biasa, mulai dari posting > rekam NTPN (jika ada tambahan KB) > lengkapi dan kirim SPT ya put
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion