faq:2022:08:24:000182930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba wp buat dok lain untuk peb itu ktika sudah kirim brg dan terima peb nya kan? Meskipun wp udah terima dp, tetep diinput di efaktur saat peb diterima ya?
Jawaban
Kalau sesuai dengan Per-16/2021 yang dipersamakan dengan FP adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; FP nya dibuat saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; (pasal 3 ayat 2 huruf d Per-03/2022).
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion