faq:2022:08:24:000182912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jangka waktu penyelesaian keberatan
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. (Pasal 17 ayat (1) PMK-202/PMK.03/2015)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion