faq:2022:08:24:000182905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya untuk ASN yg menerima uang saku dan uang perjalanan dinas, untuk uang saku dan uang perjalanan apakah objek pajak? Karena tidak tercantum di 1721a1. jika ada kegiatan perjalanan dinas, makaakan diberikan uang saku, uang hotel, dll untuk perjalanan dinas tersebut PNS
Jawaban
khusus uang perjalanana dinas, ini bukan objek potput baik a1 atau pph 21 final. jadi gk ada pemotongannya, tapi dia ttp masuk sbg penghasilan di spt tahunan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182905_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion