Tanya
Ketika ingin mengambil keuntungan saya mencairkan melalui PMSE yang terdaftar di Indonesia BTC saya jual di Indonesia otomatis saya kena potongan pajak termasuk pph final yang bisa saya lampirkan pada SPT tahunan saya. Pertanyaan saya, 1. Apakah ada pajak yang perlu dibayarkan selama saya trading di LN sehingga saya dapat keuntungan tersebut. Mengingat transaksi yang di LN tidak dipotong pph dan kita pun tidak bisa setor pph 22 final 2. Pada SPT tahunan apakah cukup memasukan penghasilan pph 22 final tersebut?
Jawaban
di pmk 68 tidak membedakan exchanger LN atau DN, tapi memang masih ada exchanger LN yang belum di tunjuk jadi pemungut. Dulu pas iht sempat di jelasin 1. untuk exchanger yang ada di daerah pabean : mengajukan sebagai PFAK ke bappebti maka dia pasti jadi pemungut secara ketentuan PMK, tanpa perlu penunjukan tapi kalo exchangernya diluar daerah pabean harus memenuhi ketentuan pasal 10 melalui penunjukan 2. kalo exchanger luar dan belum dipungut gimana? bisa dibilang belum muncul kewajiban aspek pemungutan perpajakannya (tapi di lapor di spt tahunan yang jual beli) Jadi untuk no 1, jika si exchanger di LN belm jadi pemungut, betul tidak ada potput, tapi jika dia ada jual beli btc dan ada untung masuk ke penghasilan di spt tahunan nambah ph bruto kena tariff pph umum 2. untuk no 2 apakah ph si wp dari situ saja? Jika ada penghasilan lainnya juga harus dilaporkan dong. Pph final 22 dilapor jika ia ada transaksi sama axchanger yang sudah jadi pemungt
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion