faq:2022:08:24:000182901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya, WP menerima PIB, karna ada selisih nilai akhirny dikeluarkan notul. Dalam notul kan ada nilai pajak ppn, apakah atas nilai pajak di notul bisa dikreditkan?
Jawaban
pm, ttp bisa sepanjang impor pembelian tsb memperhatikan pasal 9 ayat 8 uu ppn
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182901_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion