User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182899_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Masa PPN yang sudah diperiksa bisa dilakukan pemeriksaan lagi gak?


Jawaban

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B M T B M
O W᠎ J L A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S J T U F
 
faq/2022/08/24/000182899_1234.txt · Last modified: (external edit)