faq:2022:08:24:000182898_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo kita pembetulan pph 21 tahun 2021 dan masih menggunakan DTP, jika pph ada yg seharus nya di bayarkan dan sudah dibayarkan, lalu id billing DTP nya apa boleh dibuat kembali sesuai nominal yg sebenar nya?
Jawaban
kurang jelas ya kasusnya gmn. Ditegaskan dulu aja, apakah yg dimaksud wp ini terdapat kesalahan pemotongan yg mana sebelumnya mendapat fasilitas menjadi tidak dapat fasilitas DTP?. Jika iya, pembetulan yg mengakibatkan pph kurang bayar baru maka atas kekurangannya itu harus disetorkan. Pada saat pembetulan, bukti prmbayaran tersebut juga dimasukkan ke dalam SPT. Terkait billing DTP yg terdapat salah nominal jg dapat dibuat kembali sesuai nominal yg benarnya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182898_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion