User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182897_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

2021 saya menggunakan tarif UMKM dan mengalami rugi, kemudian di tahun 2022 saya menggunakan tarif normal dan mengalami laba, apakah kerugian tahun 2021 bisa dikompensasikan di tahun 2022


Jawaban

WP UMKM karena menggunakan tarif PPh final sehingga nilai kerugian fiskal di SPT Tahunan 2021 nya seharusnya bernilai 0 karena sudah terkoreksi penghasilan final semua.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E S Q N
G F᠎ X O O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T J M N V
 
faq/2022/08/24/000182897_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1