faq:2022:08:24:000182882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, jika WP Badan ingin melakukan pembetulan atas SPT Masa PPh 23/26 Tahun 2018, apakah SPT Pembetulan dapat dilakukan setelah mendapatkan SPHP dari KPP? Dan apakah mungkin ada objek Pajak PPh 26 yang dilaporkan Nol pada SPT Masa PPh 26? Terimakasih Beat ————————- Kalo yang pembetulan kan udah gabisa ya karena sudah diperiksa, kalo yg objek pph 26 dilaporkan nol itu maksudnya gimana ya mas mba?
Jawaban
Kalau sudah dilakukan pemeriksaan gabisa pembetulan lagi yaa. pph 26 yang dilaporkan 0 bisa jadi karena ada pakai P3B.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182882_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion