Tanya
Kalau mau lapor SPT Badan 2021 di eform untuk periode sisa karena telah melakukan perubahan tahun buku gimana ya admin. Pilihannya pembetulan atau normal atau seperti apa?
Jawaban
Pasal 28 ayat 1 PP 94/ 2010: “Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan”. Lapor menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak.. Namun SPT ini belum diakomodir di eform. Arahkan untuk manual ke KPP…
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion