faq:2022:08:24:000182855_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak ijin bertanya mengenai penghasilan atas penukaran mata uang asing, Jika wp memiliki mata uang asing, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, selisih jumlah dalam rupiahnya apakah kena pajak?
Jawaban
berdasarkan UU HPP (PPh), pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak, kecuali yg dikecualikan. Lebih rinci dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan beberapa jenis penghasilan yg merupakan objek pajak, seperti keuntungan penjualan atau pengalihan harta, dan keuntungan selisih kurs.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182855_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion