User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182855_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya mengenai penghasilan atas penukaran mata uang asing, Jika wp memiliki mata uang asing, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, selisih jumlah dalam rupiahnya apakah kena pajak?


Jawaban

berdasarkan UU HPP (PPh), pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak, kecuali yg dikecualikan. Lebih rinci dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan beberapa jenis penghasilan yg merupakan objek pajak, seperti keuntungan penjualan atau pengalihan harta, dan keuntungan selisih kurs.

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A B R C
D M V Y K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I X​ X J O
 
faq/2022/08/24/000182855_1234.txt · Last modified: (external edit)