faq:2022:08:24:000182853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp menjual barang 100 ke customer, tapi karena Gudang customer penuh dititip dahulu digudang WP dan dikenakan komisi jasa penitipan barang. Atas transaksi tersebut apakah dipotong pph 23 atau pph final ya mas/mba?
Jawaban
Kalau atas jasa penitipan sepanjang masuk ke dalam PMK 141/2015, seharusnya bisa dilakukan pemotongan pph 23. Tp kalau WP tsb melakukan sewa atas gudang, bisa masuk ke pph asal 4 ayat 2, tergantung seperti apa kontrak transaksinya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182853_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion