User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182853_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp menjual barang 100 ke customer, tapi karena Gudang customer penuh dititip dahulu digudang WP dan dikenakan komisi jasa penitipan barang. Atas transaksi tersebut apakah dipotong pph 23 atau pph final ya mas/mba?


Jawaban

Kalau atas jasa penitipan sepanjang masuk ke dalam PMK 141/2015, seharusnya bisa dilakukan pemotongan pph 23. Tp kalau WP tsb melakukan sewa atas gudang, bisa masuk ke pph asal 4 ayat 2, tergantung seperti apa kontrak transaksinya.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D L T C
Y Y U Z H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X E K I S
 
faq/2022/08/24/000182853_1234.txt · Last modified: (external edit)