faq:2022:08:24:000182832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi jasa angkutan umum kan dibebaskan, ketentuan yg menyatakan PM-nya ga bisa dikreditkan di mana ya?
Jawaban
Pasal 16B ayat 3 UU PPN stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182832_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion