faq:2022:08:24:000182821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q selamat pagi min, ijin bertanya terkait pembayaran menggunakan dana APBN yang dipotong PPh sebagai berikut: 1. apakah untuk pembayaran pembelian barang/jasa dibawah ini dipotong PPh ? - pembayaran penginapan hotel - pembayaran paket fullboard hotel - pembayaran paket meeting hotel saja tanpa penginapan - pembayaran tiket kereta/pesawat/bis - pembayaran sewa ruangan rapat saja (tanpa makan) di penyedia jasa sewa ruangan (bukan hotel)
Jawaban
#20A : dijawab melalui PM. Dijelaskan sesuai PMK 59/2022 secara normatif.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182821_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion