faq:2022:08:24:000182820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q @kring_pajak mohon ijin bertanya Pengertian peredaran bruto / omzet menurut pajak (dalam PP No 46) apakah dari nilai DPP saja ataukah dari DPP di tambah PPn. Terima kasih *Omset dalam pengertian PP no 46 https://twitter.com/edisetiyawan999/status/1562194655768645632
Jawaban
#9A : kalau berdasarkan penjelasan Pasal 2 PP 46/2013 Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. jadi dikembalikan ke definisi peredaran bruto secara umum. Pada umumnya peredaran bruto tidak termasuk PPN.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182820_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion