faq:2022:08:24:000182816_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q apakah ada kadaluarsanya untuk pembetulan SPT PPN ? mas/mba untuk pembetulan tidak ada masa kadaluarsa kan ya? sesuai pasal 8 kup, wp bisa pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas spt yang akan dibetulkan? atau apakah ada ketentuan lainnya?
Jawaban
#46A sudah cukup pakai dasar Pasal 8 ayat 1 dan 2 UU KUP stdtd UU HPP
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182816_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion