Tanya
Tanya terkait PPh final 0,5% untuk PT Badan baru berdiri Mei 2022. Misal sebelum 2022 usai, omset sampai ke 4,8 M. Apakah pph finalnya batal? Atau diteruskan saja sampai desember 2022. Lalu 2023nya pakai pph 25? Misal kalau tahun pajak berjalan (misal agustus 2022) omsetnya sudah melebihi 4,8 M, maka tetep dikenakan PPh final sampai dgn akhir tahun pajak ya mas/mba? Yaitu sampai desember 2022. Setelah itu PT tersebut dikenakan tarif PPh pasal 17 dan angsuran PPh pasal 25 dianggap WP baru ya mas/mba? Terimakasih. https://twitter.com/Lovdrelov/status/1561993538615021568
Jawaban
Benar mas. Tetap menggunakan tarif PP 23 sampai Desember 2022 . Nanti tahun pajak 2023 baru menggunakan tarif umum PPh dan angsuran PPh Pasal 25 yg perhitungannya sama seperti wp baru.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion