faq:2022:08:24:000182801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi sewa tanah bangunan, WP menyebutkan tarifnya 11%. Jadinya gimana?
Jawaban
Coba dipastikan kembali, bagian tarif seharusnya tidak bisa diubah. Kalo maksudnya WP lebih setor, bisa pbk atau pengembalian sesuai PMK-187/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion