faq:2022:08:24:000182792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba wp tanya terkait dividen terselubung, apakah ada ketentuan perpajakannya? Merupakan objek pajak atau tidak ? Terimakasih mas mba
Jawaban
Pasal 4 ayat 1 huruf g bagian penjelasan. Untuk dividen terselubung masuk ke pengertian dividen. sehingga penyerahannya merupakan objek kecuali dividen dengan ketentuan sesuai pasal 4 ayat 3 huruf f maka masuk pengertian dikecualikan dari objek pajak.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182792_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion