User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182792_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba wp tanya terkait dividen terselubung, apakah ada ketentuan perpajakannya? Merupakan objek pajak atau tidak ? Terimakasih mas mba


Jawaban

Pasal 4 ayat 1 huruf g bagian penjelasan. Untuk dividen terselubung masuk ke pengertian dividen. sehingga penyerahannya merupakan objek kecuali dividen dengan ketentuan sesuai pasal 4 ayat 3 huruf f maka masuk pengertian dikecualikan dari objek pajak.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D N F᠎ R
L U O N V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B R H J N
 
faq/2022/08/24/000182792_1234.txt · Last modified: (external edit)