User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182789_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, kalou kami WP Badan mau lapor atas DGT-1 dari Amerika, tetapi periodenya di Part II itu mulai Jun 2021-Juni 2023, ketika saya lapor dlam e-SKD pengisian periode hanya bisa 1 tahun, jika spti itu apakah saya harus lapornya 2 kali untuk periode yang berbeda?


Jawaban

#15A Pasal 4 ayat 7 PER 25 tahun 2018 Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. Apabila tertera lebih dari 12 bulan artinya SKD nya tidak sesuai dengan persyaratan pasal 4

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P I X᠎ F
Z C J T᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y D Q᠎ T D
 
faq/2022/08/24/000182789_1234.txt · Last modified: (external edit)