faq:2022:08:24:000182789_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, kalou kami WP Badan mau lapor atas DGT-1 dari Amerika, tetapi periodenya di Part II itu mulai Jun 2021-Juni 2023, ketika saya lapor dlam e-SKD pengisian periode hanya bisa 1 tahun, jika spti itu apakah saya harus lapornya 2 kali untuk periode yang berbeda?
Jawaban
#15A Pasal 4 ayat 7 PER 25 tahun 2018 Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. Apabila tertera lebih dari 12 bulan artinya SKD nya tidak sesuai dengan persyaratan pasal 4
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182789_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion