User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182773_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami melakukan promosi dalam bentuk pemberian sampel. Menurut ketentuan pmk no 2 tahun 2010, biaya promosi bisa dibebankan selama memiliki daftar nominatif. Pada daftar nominatif tersebut kan terdapat NPWP dari penerima. Jika penerima dari sampel produk kami tidak memiliki NPWP apakah atas biaya pemberian sampel tersebut tidak bisa dibiayakan jadi biaya promosi ?


Jawaban

Pasal 6 ayat 5 PMK 2 tahun 2010 nya menyebutkan Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. berarti gabisa di biayakan shint

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S J K C
Z Q M N T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G P B M G
 
faq/2022/08/24/000182773_1234.txt · Last modified: (external edit)