faq:2022:08:24:000182773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami melakukan promosi dalam bentuk pemberian sampel. Menurut ketentuan pmk no 2 tahun 2010, biaya promosi bisa dibebankan selama memiliki daftar nominatif. Pada daftar nominatif tersebut kan terdapat NPWP dari penerima. Jika penerima dari sampel produk kami tidak memiliki NPWP apakah atas biaya pemberian sampel tersebut tidak bisa dibiayakan jadi biaya promosi ?
Jawaban
Pasal 6 ayat 5 PMK 2 tahun 2010 nya menyebutkan Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. berarti gabisa di biayakan shint
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182773_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion